Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
"Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK"
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan keseragaman, disiplin, dan estetika dalam penggunaan pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan baru ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap belum memenuhi kebutuhan organisasi terkait pakaian dinas dan atribut ASN. Pengaturan ini tidak hanya menekankan pada aspek identitas dan kewibawaan ASN, tetapi juga pada upaya untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang dinamis serta merespons perkembangan situasi kerja yang memerlukan penyesuaian dalam penggunaan pakaian dinas.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat mematuhi ketentuan mengenai pakaian dinas yang telah diatur.
Jenis Pakaian Dinas ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
– Pakaian Dinas Harian
– Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
– Pakaian Sipil Lengkap
– Pakaian Dinas Lapangan
– Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
– Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah
– Seragam Batik KORPRI
Ketentuan Pakaian Dinas Harian Pakaian Dinas Harian terdiri atas:
– Pakaian Dinas Harian Khaki – Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih
– Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah
Untuk Pakaian Dinas Harian Khaki, penggunaannya diatur sebagai berikut:
– Lengan Panjang atau Lengan Pendek untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
– Lengan Pendek untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional Pakaian ini dikenakan setiap hari Senin dan Selasa, dengan kemeja dimasukkan ke dalam celana bagi ASN pria.
Sementara, Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih digunakan pada hari Rabu, dan Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik dipakai pada hari Kamis, Jumat, serta Hari Batik Nasional pada 2 Oktober.
Pakaian Khas Daerah dapat dikenakan pada hari Kamis dan Jumat serta pada hari besar keagamaan atau kebudayaan.
Pakaian Sipil Lengkap
Pakaian Sipil Lengkap digunakan dalam acara kenegaraan, resmi, dan pelantikan pejabat. ASN pria diwajibkan mengenakan jas gelap, kemeja putih, celana panjang yang senada, dasi, serta sepatu hitam. Sementara ASN wanita mengenakan jas gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang senada, dan sepatu hitam.
Tujuan dan Pengesahan
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan memperkuat identitas dan keseragaman ASN, serta meningkatkan disiplin dan kewibawaan mereka. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 dan diundangkan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana, pada 20 Agustus 2024.