2024-09-16 21:46:43
Informasi
"Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK"
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan keseragaman, disiplin, dan estetika dalam penggunaan pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan baru ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap belum memenuhi kebutuhan organisasi terkait pakaian dinas dan atribut ASN. Pengaturan…...
Selengkapnya
Post Lainnya